Kamis, 20 November 2008

Tarif PPh 21 lebih tinggi bagi karyawan yang tidak mempunyai NPWP

Anda seorang karyawan? Penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)? Selayaknya Anda harus memiliki NPWP. Kalo tidak, jangan heran kalo penghasilan "Take Home Pay" Anda lebih kecil daripada teman Anda yang mempunyai status dan penghasilan yang sama dengan Anda.
Sehubungan dengan akan diberlakukannya amandemen UU PPh Tahun 1983 pada tahun 2009, Pasal 21 ayat 5a mengamanatkan bahwa terhadap karyawan yang penghasilannya di atas PTKP dan tidak memiliki NPWP dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal.Oleh karena itu, mumpung masih banyak waktu, sebaiknya Anda secepatnya membuat NPWP, syaratnya gampang kok, cukup dengan membawa fotokopi KTP saja ditambah dengan surat keterangan dari perusahaan di mana Anda bekerja yang menyatakan bahwa Anda benar karyawan pada perusahaan tersebut, dalam waktu 2 jam, NPWP sudah ada di tangan.
( dirjen Pajak )


Sebagai informasi Tambahan Rencananya sekitar thn 2009 nanti apabila anda sudah memiliki NPWP, maka akan bebas uang fiskal kalau anda ingin berpergian keluar negri ( lumayan bisa menghemat Rp 1 Juta )

0 komentar: